ARAHBICARA.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan terkait banyaknya pertanyaan masyarakat soal Identitas Kependudukan Digital (IKD), terutama yang dikaitkan dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menegaskan bahwa IKD bukan syarat untuk pendaftaran calon siswa.
“Identitas kependudukan digital hadir sebagai layanan tambahan untuk memudahkan masyarakat mengecek data kependudukan secara mandiri. Hal ini membantu proses verifikasi dan validasi agar lebih cepat dan akurat,” kata Amir, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, aktivasi IKD tidak menentukan diterima atau tidaknya peserta didik dalam SPMB. Namun, masyarakat tetap diajak melakukan aktivasi karena mendukung transformasi layanan publik yang lebih mudah, cepat, aman, dan modern.
Aktivasi IKD bisa dilakukan di kantor kecamatan atau Disdukcapil kabupaten/kota melalui operator resmi. Amir juga mengingatkan warga agar waspada terhadap modus penipuan yang menawarkan aktivasi secara online lewat media sosial atau video call.
“Aktivasi IKD hanya dilakukan secara offline melalui operator Disdukcapil,” ujarnya.
(Rsd)

