ARAHBICARA.COM – Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Sekda Ade Suryaman dan PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Pendopo Sukabumi, Kamis (11/6/2026).
Sebanyak tujuh ahli waris menerima santunan. Mereka adalah warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban kecelakaan di wilayah hukum Polres Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, maupun di luar daerah.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sukabumi, Priotmojo, menyampaikan bahwa santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara. “Para ahli waris yang hadir di Pendopo Sukabumi ini merupakan keluarga korban kecelakaan lalu lintas. Kami hadirkan mereka untuk menerima santunan yang menjadi haknya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Asep Japar menyampaikan belasungkawa. “Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi turut berbelasungkawa kepada keluarga korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran, dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini,” ungkapnya.
Bupati juga mengapresiasi peran Jasa Raharja yang terus hadir memberikan perlindungan bagi masyarakat. Dana santunan berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan masyarakat.
Santunan ini diharapkan meringankan beban keluarga korban sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd

