ARAHBICARA.COM – Perumda BPR Sukabumi mengumumkan perubahan jam kerja kantor dan pelayanan kas Direktur Umum dan Kepatuhan BPR Sukabumi, Eka Jatnika, menyampaikan informasi ini agar masyarakat mengetahui jadwal terbaru.
“Jam kerja kantor kini dimulai pukul 07.30 WIB. Untuk Senin sampai Kamis tutup pukul 16.00 WIB, sedangkan Jumat sampai pukul 16.30 WIB,” kata Eka, Senin (1/6/2026).
Selain itu, jam pelayanan kas juga ikut berubah. “Pelayanan kas Senin sampai Kamis hanya sampai pukul 14.30 WIB. Untuk Jumat sampai pukul 15.00 WIB,” ujarnya.
Adapun waktu istirahat tetap berlaku. Senin hingga Kamis pukul 12.00–13.00 WIB, sementara Jumat pukul 11.30–13.00 WIB.
Pengumuman ini disampaikan resmi melalui akun media sosial BPR Sukabumi. Kantor pusat beralamat di Jalan Surya Kencana No. 51, Kota Sukabumi. Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui situs bprsukabumi.co.id.
(Rsd).

