ARAHBICARA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi resmi menerima sertifikat internasional ISO/IEC 27001:2022 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI), Rabu (22/4/2026). Penyerahan dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi oleh Kepala Disdukcapil Provinsi Jawa Barat.
Kadisdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, yang hadir didampingi Kasubag Keuangan San San Arissandi dan Kabid PIAK Bayu Aji Zaenal, menyebut pencapaian ini sebagai langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan data kependudukan.
“Standar ISO ini kami jalankan dengan sungguh-sungguh agar data masyarakat aman dan dikelola secara profesional,” ujarnya.
Amir menambahkan, sertifikasi ini juga mendukung peningkatan kualitas layanan publik berbasis keamanan informasi serta sejalan dengan kebijakan perlindungan data pribadi di pemerintahan.
ISO/IEC 27001:2022 adalah sistem manajemen keamanan informasi yang mengatur perlindungan data dari risiko kebocoran maupun penyalahgunaan. Di lingkungan Disdukcapil, penerapan standar ini diwajibkan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri. Melalui prinsip zero data sharing policy, lembaga pengguna data hanya diberi akses tanpa boleh menyimpan atau menyebarkan.
Dengan sertifikat ini, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dinilai semakin siap bertransformasi menuju tata kelola data yang aman, modern, dan terpercaya.
Reporter: Aris
Redaktur: Rsd

