ARAHBICARA.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang sistem “desil” sebagai dasar penentuan penerima bantuan sosial (bansos). Langkah ini dilakukan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan transparan.
Kepala Dinsos Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, mengatakan sistem desil adalah cara mengelompokkan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam 10 kategori. “Secara sederhana, desil itu pembagian per 10 persen. Jadi seluruh penduduk dikelompokkan dari yang paling membutuhkan hingga yang paling mampu,” ujar Bambang, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, penerima bansos hanya ditetapkan untuk kelompok desil 1 sampai 5. Setiap kelompok mendapat jenis dan besaran bantuan berbeda sesuai tingkat kebutuhan. “Bantuan sosial difokuskan bagi masyarakat di desil 1 sampai 5. Itu pun bentuknya beragam, tergantung kondisi dan tingkat kesejahteraan,” jelasnya.
Bambang menambahkan, salah satu indikator utama penerima bansos adalah kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Kalau tidak terdaftar di BPJS PBI, biasanya tidak masuk dalam data penerima bansos lainnya seperti BPNT. Ini menjadi indikator awal,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, Dinsos berharap masyarakat lebih memahami mekanisme pendataan bansos. Pemahaman tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus mendukung sistem distribusi bantuan yang adil dan tepat sasaran.
Reporter: Aris
Redaktur: Rsd

