ARAHBICARA.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rapat kerja awal digelar di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, bersama anggota dewan dan mitra kerja lintas sektor. Hadir juga perwakilan dari Disnakertrans, BNN, tim P4GN, penyusun naskah akademik, serta organisasi buruh dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, dan APINDO.

Ferry Supriyadi mengatakan, pembahasan ini menjadi langkah awal untuk menyempurnakan aturan agar sesuai dengan kondisi saat ini.

“Pembahasan ini merupakan tahap awal. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk memberikan masukan sebelum draf perubahan dirumuskan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Ia menambahkan, proses revisi harus melibatkan banyak pihak agar aturan yang dihasilkan bisa diterapkan dengan baik.

“Kami ingin proses revisi ini benar-benar partisipatif. Semua pihak punya kesempatan menyampaikan gagasan agar aturan yang dihasilkan nanti tepat sasaran dan bisa diterapkan secara efektif,” katanya.

Menurut Ferry, keterlibatan berbagai elemen menjadi kunci agar perda yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat di sektor ketenagakerjaan. Revisi ini juga diharapkan menutup kekurangan dari aturan sebelumnya.

“Komisi IV DPRD memastikan seluruh masukan akan dianalisis secara mendalam. Proses ini menjadi fondasi penting untuk melahirkan regulasi yang lebih adaptif dan sesuai dengan dinamika dunia kerja,” jelasnya.

Dengan revisi tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menargetkan lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif, mampu menjawab tantangan dunia kerja, sekaligus mendorong pertumbuhan investasi di wilayah Sukabumi.

Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd