ARAHBICARA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mulai menerapkan penyesuaian penulisan tempat lahir pada dokumen kependudukan. Sejak 1 Januari 2026, kolom tempat lahir wajib ditulis lengkap menjadi “Kabupaten Sukabumi”, bukan lagi hanya “Sukabumi”.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menyampaikan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. “Penulisan nama wilayah harus mencantumkan tingkatan administrasi secara lengkap, baik kabupaten maupun kota. Ini untuk memastikan keseragaman dan ketertiban administrasi kependudukan secara nasional,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Perubahan berlaku untuk dokumen pencatatan sipil yang baru diterbitkan mulai 1 Januari 2026, seperti akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lainnya. Sementara dokumen lama tetap sah dan tidak perlu diganti. “Kami pastikan masyarakat tidak perlu mengganti dokumen lama. Kebijakan ini hanya berlaku untuk penerbitan baru,” kata Amir.

Penyesuaian ini mengacu pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 serta Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil. Aturan tersebut mewajibkan pencatatan peristiwa penting dengan mencantumkan nomenklatur wilayah secara lengkap.

Menurut Amir, langkah ini penting untuk meningkatkan akurasi data kependudukan sekaligus menghindari perbedaan interpretasi wilayah. “Dengan penulisan lengkap ‘Kabupaten Sukabumi’, tidak ada lagi ambiguitas antara kabupaten dan kota. Data menjadi lebih presisi dan terstandar,” jelasnya.

Disdukcapil Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat yang akan mengurus dokumen baru agar memahami perubahan format ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tertib administrasi kependudukan.

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd