ARAHBICARA.COM – DPRD Kota Sukabumi menyerahkan sepenuhnya keputusan pelaksanaan Pasar Ramadan (Marema) 2026 kepada Wali Kota Sukabumi. Sikap ini diambil setelah rapat gabungan Komisi I dan II tidak menghasilkan keputusan resmi karena tidak memenuhi kuorum.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda (Wanju), mengatakan DPRD tidak berada pada posisi menyetujui maupun menolak rencana pelaksanaan Pasar Marema di Jalan Kapten Harun Kabir.

“DPRD tidak mengizinkan dan juga tidak menolak. Kami menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Wali Kota Sukabumi sesuai kewenangannya, dengan catatan tetap memperhatikan pertimbangan DPRD,” ujar Wanju, Senin (10/2/2026).

Wanju menjelaskan, DPRD sebelumnya menerima surat permohonan pertimbangan dari Wali Kota terkait rencana Pasar Marema. Namun pembahasan baru dilakukan setelah masa reses. Dalam rapat gabungan, tidak ada rekomendasi resmi yang dihasilkan sehingga sikap DPRD diserahkan kepada pimpinan.

Menurutnya, DPRD memilih bersikap netral karena informasi mengenai Pasar Marema sudah lebih dulu beredar di masyarakat. “Pengumuman Pasar Marema sudah tersebar di publik dan seolah-olah telah mendapat lampu hijau. Dengan kondisi itu, kami menilai lebih tepat jika keputusan akhir berada di tangan Wali Kota,” katanya.

Meski begitu, DPRD tetap mendukung kegiatan ekonomi masyarakat selama tidak menimbulkan dampak negatif. “Kami mendukung aktivitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum, lalu lintas, dan tidak merugikan pedagang kecil lokal,” tegas Wanju.

Hingga kini, DPRD mencatat belum ada pemaparan resmi dari Pemkot Sukabumi terkait kajian dampak Pasar Marema, baik dari aspek lalu lintas, keamanan, maupun keberpihakan terhadap UMKM lokal. Dengan sikap DPRD yang menyerahkan keputusan kepada eksekutif, seluruh konsekuensi kebijakan pelaksanaan Pasar Marema 2026 menjadi tanggung jawab penuh Wali Kota Sukabumi.

reporter: Aris
Redaktur: Rsd