ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi resmi meluncurkan Program Sukabumi Kota Wakaf lewat penandatanganan nota kesepakatan di Balai Kota Sukabumi. Program ini digagas bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Sukabumi, Jumat (6/2/2026).

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyebut wakaf harus dikelola aktif agar memberi manfaat nyata.

“Wakaf adalah instrumen pembangunan yang tidak boleh defisit. Wakaf harus dikelola secara profesional, produktif, dan memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Ayep Zaki.

Wali Kota menilai potensi wakaf di Indonesia, termasuk Sukabumi, sangat besar. Karena itu, program ini diarahkan pada literasi wakaf, sertifikasi aset, pengembangan wakaf uang dan wakaf produktif, serta peningkatan kapasitas pengelola agar transparan dan sesuai aturan.

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, menambahkan dukungan penuh dari pemerintah daerah.

“Pemkot Sukabumi berkomitmen mengawal seluruh indikator menuju Kota Wakaf, mulai dari penguatan regulasi, pendataan aset, hingga sinergi lintas lembaga,” ujar Andang.

Kepala Kemenag Kota Sukabumi bersama Ketua BWI Perwakilan Kota Sukabumi juga menyatakan siap memperkuat koordinasi, terutama dalam percepatan sertifikasi aset wakaf dan peningkatan kemampuan pengelola.

Lewat kerja sama lintas lembaga ini, Sukabumi diharapkan bisa menjadi contoh nasional dalam pengelolaan wakaf produktif yang aman secara hukum dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Reporter: Aris
Redaktur: Rsd