ARAHBICARA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pengelolaan lingkungan hidup ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di antaranya Balekambang 2 dan Nagrak Utara 3, Kecamatan Nagrak.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan standar pengelolaan limbah dan kebersihan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.
Monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari usaha dan/atau kegiatan pelayanan pemenuhan gizi.
Dalam pelaksanaannya, tim DLH meninjau langsung kondisi sarana sanitasi, sistem pembuangan limbah, hingga pengelolaan sampah di lokasi pelayanan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengatakan bahwa jajaran pihaknya turun langsung untuk memastikan seluruh proses pengelolaan lingkungan di fasilitas pelayanan publik berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Monitoring ini penting untuk memastikan pengelolaan limbah domestik dan sampah dilakukan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar maupun kesehatan masyarakat. Kami ingin setiap satuan pelayanan benar-benar memahami dan menerapkan standar yang berlaku,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Nunung menambahkan, kegiatan ini bukan sekadar pengawasan, tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan edukasi bagi pengelola fasilitas. DLH memberikan arahan teknis terkait pengolahan air limbah, pemilahan sampah, serta pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kerja.
Monitoring rutin, diharapkan seluruh fasilitas pelayanan gizi di Kabupaten Sukabumi mampu menjadi contoh dalam penerapan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
“Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup seiring meningkatnya aktivitas pelayanan publik,” tandasnya.
Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd

