ARAHBICARA.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi memperkuat komitmen perlindungan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) pada tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, H. Agus Sanusi, menyampaikan bahwa penguatan perlindungan AMPK menjadi prioritas penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar anak, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan.

“Perlindungan khusus bagi anak bertujuan memberikan rasa aman, memastikan anak memperoleh layanan yang dibutuhkan, serta mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak anak,” ujar Agus, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, kategori AMPK mencakup anak yang berhadapan dengan hukum, korban kekerasan fisik maupun psikis, korban eksploitasi ekonomi dan seksual, korban penyalahgunaan napza, anak penyandang disabilitas, hingga anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Menurut Agus, DP3A secara berkelanjutan melakukan pencegahan, pendampingan, serta penguatan layanan perlindungan anak melalui sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, hingga masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka,” tambahnya.

Agus menuturkan, pemenuhan hak anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga dan lingkungan sekitar. Dengan kolaborasi yang kuat, anak-anak di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang aman dan ramah anak.

DP3A Kabupaten Sukabumi berharap, melalui penguatan perlindungan AMPK di tahun 2026, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak semakin meningkat, sehingga Sukabumi dapat mewujudkan daerah yang aman, inklusif, dan layak bagi seluruh anak.

Reporter: Jowel
Redaktur: Rsd