JAKARTA – Tindakan oknum LSM Aceh Selatan yang merangkap sebagai wartawan dinilai menyalahi etika jurnalistik, terutama terkait dugaan pemerasan terhadap rekanan proyek di Anjungan Aceh Selatan. Dedy Hermanda, SH, mengecam keras praktik tersebut dan mendesak penegakan hukum.

Dalam keterangannya di Tapaktuan, Minggu (4/1/2026), Dedy menegaskan bahwa pemerasan tidak dapat ditoleransi karena keluar dari koridor independensi jurnalistik maupun LSM.

“Dalam kerja jurnalistik maupun LSM, harus profesional. Jika ada dugaan pemerasan, ini sudah melanggar hukum,” tegasnya.

Dedy mendesak pihak rekanan untuk segera melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum di Banda Aceh. Menurutnya, proyek Anjungan Aceh Selatan telah berjalan sesuai prosedur, teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tanpa kendala apapun.

“Tidak boleh ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedy menyebut tindakan oknum yang bersembunyi di balik nama LSM atau jurnalistik sebagai praktik premanisme digital dan pungutan liar (pungli).

“Jika dibiarkan, ini berdampak buruk pada iklim pembangunan. Ormas atau LSM yang bertindak di luar hukum harus ditertibkan,” pungkasnya.