JAKARTA – Dugaan praktik pemerasan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang merangkap sebagai pimpinan redaksi media online nasional kembali mencuat. Pelaku diduga meminta uang “pengamanan” sebesar Rp20 juta kepada pelaksana proyek agar tidak diberitakan secara negatif atau dilaporkan ke pihak berwenang.
Menurut informasi yang dihimpun, oknum tersebut menghubungi pelaksana proyek melalui telepon, menjanjikan proyek “aman” jika uang diserahkan. Sebaliknya, tanpa pembayaran, proyek bakal menjadi sorotan buruk di media maupun laporan resmi.
Pelaksana proyek yang menjadi korban mengaku tertekan oleh ancaman tersebut. “Kami bekerja sesuai kontrak dan aturan, tapi justru diminta uang agar tidak diberitakan buruk,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Praktik rangkap jabatan antara pengurus LSM dan pimpinan media dinilai rawan konflik kepentingan. Pengamat media nasional mengecam keras tindakan ini sebagai pelanggaran etika jurnalistik. “Media tidak boleh dijadikan alat pemerasan. Ini melanggar Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian aparat penegak hukum. Pihak korban sedang mempertimbangkan pelaporan ke polisi untuk diproses secara hukum. Hingga berita ini diturunkan, oknum yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.

