ARAHBICARA.COM – DPRD Kota Sukabumi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan serta Permukiman Kumuh. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Paripurna, Senin (29/12/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda (Wanju) dan dihadiri Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Thajandi, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta camat dan lurah se-Kota Sukabumi.
Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Raperda. Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk mencegah munculnya kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas perumahan secara terencana dan berkelanjutan.
Wawan Juanda menyebut Raperda ini sebagai langkah strategis DPRD dalam menjawab persoalan permukiman yang selama ini menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Ia menilai kehadiran regulasi akan memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan kawasan kumuh.
Proses pembahasan dilakukan melalui rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, konsultasi dengan pemerintah daerah lain, peninjauan langsung ke lapangan, hingga pembahasan pasal demi pasal. DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya penguatan basis data permukiman, peningkatan pengawasan, serta pemberdayaan masyarakat.
Wali Kota Ayep Zaki mengungkapkan masih terdapat kawasan kumuh di 33 kelurahan pada 7 kecamatan dengan total luas mencapai 260,53 hektare. Dengan disahkannya Raperda ini, Pemkot menargetkan penanganan kawasan kumuh dilakukan lebih terpadu dan berkelanjutan.
Disetujuinya Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan serta Permukiman Kumuh diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan lingkungan permukiman Kota Sukabumi yang layak huni, sehat, dan tertata.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Thajandi, menyatakan bahwa disetujuinya Raperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan permukiman di Kota Sukabumi.
“Raperda ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat sinergi antar perangkat daerah dalam mencegah tumbuhnya kawasan kumuh serta meningkatkan kualitas permukiman secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memastikan implementasi regulasi tersebut berjalan efektif melalui penguatan koordinasi, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat.
Wakil Wali Kota Bobby Maulana dalam pendapat akhir pemerintah daerah menyampaikan bahwa perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi pemerintah.
Reporter: Aris. L.
Redaktur: Rsd.

