ARAHBICARA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, Rabu (24/12/2025).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, UMK Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp3.831.926.

Dalam keputusan tersebut, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi yakni Rp5.999.443, disusul Kabupaten Bekasi Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang Rp5.886.853. Sementara itu, Kota Sukabumi ditetapkan Rp3.192.807 dan Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250.

Penetapan UMK ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Gubernur Jawa Barat menyampaikan bahwa kebijakan UMK 2026 wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan di masing-masing daerah. Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan agar pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan.

Penetapan UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan dunia usaha dengan tetap memperhatikan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, serta berkeadilan antara pekerja dan pengusaha di Jawa Barat.

Reporter: Jowel.
Redaktur: Rsd.