ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi mulai menata sektor parkir sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, turut didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Iskandar membuka kegiatan Sosialisasi Juru Parkir yang digelar di Aula Bank BJB Cabang Sukabumi, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan yang diinisiasi Dinas Perhubungan Kota Sukabumi ini diikuti 289 juru parkir dari berbagai wilayah. Selain pembinaan, peserta juga difasilitasi pembukaan rekening Bank BJB tanpa setoran awal, sebagai langkah menuju sistem pengelolaan retribusi yang lebih transparan.

Ayep Zaki menyampaikan, potensi retribusi parkir di Kota Sukabumi sangat besar seiring tingginya jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang beroperasi setiap hari.

“Parkir ini bukan sektor kecil. Jika dikelola dengan benar, hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, sistemnya harus rapi, legal, dan transparan,” ujar Ayep.

Pemkot Sukabumi berkomitmen melakukan pembenahan mulai dari penataan legalitas juru parkir, penerbitan Surat Keputusan resmi dari Dinas Perhubungan, hingga penguatan mekanisme penyetoran retribusi.

Menurut Ayep, seluruh pendapatan parkir harus masuk ke kas daerah, bukan berhenti di tangan perorangan.

“Uang parkir itu milik daerah. Ketika masuk ke kas daerah, manfaatnya akan kembali ke masyarakat, baik melalui pembangunan maupun pelayanan publik,” katanya.

Reporter: Aris. L.
Redaktur: Rsd.