ARAHBICARA.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi tahun 2026 dipastikan naik sebesar 8,01 persen atau sekitar Rp200 ribu. Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, usai rapat Dewan Pengupahan,

Sigit mengatakan, kenaikan UMK merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
“Ada kenaikan alfa 8,01 persen, atau sekitar Rp200 ribu. Itu hasil kesepakatan semua pihak, dihitung berdasarkan formula dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain UMK, rapat Dewan Pengupahan juga membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Serikat pekerja hadir langsung membawa perwakilan untuk menyampaikan aspirasi.
“Yang dibahas bukan hanya UMK, tetapi juga UMSK. Semua sudah melalui Dewan Pengupahan,” kata Sigit, Selasa (23/12/2025).

Rekomendasi tertulis dari seluruh unsur akan disampaikan kepada Bupati Sukabumi untuk ditandatangani sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kita akan bawa ke Pak Bupati, lalu disampaikan ke Bandung. Mohon doanya,” ucapnya.

Dalam perhitungan, nilai alfa yang digunakan berada di angka 0,8, sesuai ketentuan pemerintah pusat yang menetapkan rentang 0,5 hingga 0,9. Dengan nilai itu, kenaikan upah dipastikan berada di kisaran Rp200 ribu lebih.

Meski rapat berlangsung panjang, Sigit menyebut seluruh proses berjalan kondusif. Aspirasi buruh di lapangan juga dinilai tertib dan tetap menjaga iklim usaha. “Kami berterima kasih atas penyampaian aspirasi teman-teman buruh yang berjalan baik dan tetap menjaga kondisi bisnis,” katanya.

Dokumen rekomendasi UMK dan UMSK harus diterima Pemerintah Provinsi Jawa Barat paling lambat hari yang sama sebelum pukul 23.59 WIB.
“Harapannya keputusan ini sesuai regulasi dan dapat diterima semua pihak,” tutup Sigit.

Sementara itu berdasarkan surat rekomendasi yang ditandatangani Bupati Sukabumi Asep Japar tertanggal 22 Desember 2025, UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 direkomendasikan naik menjadi Rp3.893.201, dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp3.604.482.

Formulasi Kenaikan UMK
Dalam dokumen rekomendasi tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian UMK 2026 dihitung menggunakan formulasi sesuai regulasi nasional dengan variabel sebagai berikut:

Inflasi: 3,89 persen, Pertumbuhan Ekonomi: 5,15 persen, Alfa: 0,8. Sehingga besaran penyesuaian upah mencapai Rp288.719 atau sekitar 8 persen, yang menghasilkan UMK 2026 sebesar Rp3.893.201.

Reporter: Jowel.
Redaktur: Rsd.