ARAHBICARA.COM – Kabar menggembirakan datang dari dunia kesehatan Sukabumi. Setelah penantian panjang, RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi akhirnya resmi mengantongi persetujuan untuk menyelenggarakan pelayanan kemoterapi.
Layanan penting ini dijadwalkan mulai beroperasi pada Januari 2026, sekaligus menjadi angin segar bagi pasien kanker di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi serta daerah sekitarnya.
Persetujuan tersebut menandai berakhirnya proses panjang yang telah dimulai sejak 2018. Selama bertahun-tahun, pengajuan penambahan layanan kemoterapi oleh manajemen RSUD R. Syamsudin, S.H. belum mendapatkan lampu hijau dari BPJS Kesehatan.
Namun, konsistensi dan ikhtiar berkelanjutan yang dilakukan bersama Pemerintah Kota Sukabumi akhirnya membuahkan hasil nyata.
Percepatan persetujuan ini tidak lepas dari perhatian langsung Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki. Pada 18 November 2025, Wali Kota melakukan kunjungan dan audiensi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota secara tegas menyampaikan kebutuhan mendesak akan layanan kemoterapi di RSUD R. Syamsudin, S.H. guna menjawab kebutuhan masyarakat Kota dan Kabupaten Sukabumi, sebagian wilayah Kabupaten Cianjur, hingga Kabupaten Lebak.
Hasil audiensi tersebut pun membuahkan kabar baik. Direktur Utama BPJS Kesehatan menyatakan persetujuan atas penyelenggaraan layanan kemoterapi di RSUD R. Syamsudin, S.H. Kepastian ini kemudian diperkuat melalui surat resmi dari BPJS Kesehatan yang diterima pada Kamis, 18 Desember 2025.
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyebut hadirnya layanan kemoterapi sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem kesehatan daerah.
“Ini adalah perjuangan panjang yang akhirnya membuahkan hasil. Kehadiran layanan kemoterapi di RSUD R. Syamsudin, S.H. akan mempermudah akses pasien kanker, mengurangi beban keluarga, dan menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Ayep Zaki, Jumat (19/12/2025).
Direktur RSUD R. Syamsudin, S.H., Yayan Rusyandi menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, mulai dari Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Sukabumi, jajaran Direksi BPJS Kesehatan, Kedeputian BPJS Kesehatan Regional Jawa Barat, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, hingga semua elemen pendukung lainnya.
“Dengan hadirnya layanan kemoterapi ini, pasien kanker tidak lagi harus dirujuk ke luar daerah untuk mendapatkan pengobatan lanjutan. Selain mempermudah akses layanan kesehatan, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan medis serta memberikan kenyamanan dan harapan baru bagi pasien dan keluarganya,” tuturnya.
RSUD R. Syamsudin, S.H. menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan kemoterapi yang aman, bermutu, dan sesuai standar, didukung oleh tenaga medis profesional serta sarana dan prasarana yang memadai.
“Kehadiran layanan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan regional Sukabumi, sekaligus wujud nyata kepedulian pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Jowel.
Redaktur: Rsd.

