ARAHBICARA.COM – Guna memastikan proses UMK berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dewan Pengupahan Kota Sukabumi, menggelar monitoring ke-4 perusahaan pada Selasa (13/2/2024).
Hal itu disampaikan Kepala bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Nia Vaulina yang turut didampingi Ketua Apindo, perwakilan akademisi dan perwakilan serikat pekerja serta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hasil pemantauan dilapangan, semua perusahaan sudah menerapkan UMK pada bulan Januari dan Februari 2024. Sebanyak 4 perusahaan dikunjungi tim monitoring yakni Hotel Anugrah, Porto Food, Indogrosir dan frankwin,” kata dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, besaran jumlah UMK Kota Sukabumi adalah sebesar Rp2.834.399. Sedangkan jumlah buruh berjumlah 16.737 orang.
Masih kata dia, selain mengecek penerapan UMK kata dia, pihaknya juga mengecek pembinaan perusahaannya. Point pertama adalah BPJS ketenagakerjaan.
Dimana seluruh karyawan atau buruh pada perusahan tersebut dipastikan sudah dilindung jaminan sosial atau belum. Hasilnya pengecekan semua perusahaan sudah dilindungi oleh jaminan sosial.
Menurutnya, masih ada beberapa perusahaan yang baru menerapkan dua program belum tiga program dengan jaminan kehilangan pekerjaannya. Namun pada umumnya, memang untuk jaminan kecelakaan kerja, semua jaminan kematian sudah dicover untuk jaminan sosial Ketenagakerjaannya.
“Selain itu mengecek sarana hubungan industrialnya. Sudah seperti apakah perusahaan tersebut, mempunyai aturan perusahaan atau belum, sudah mempunyai serikat pekerja atau belum atau sudah adakah lembaga kerjasama bipartidnya belum,” ujarnya.
Semua dilakukan kata dia, karena dikhawatirkan ada permasalahan atau konflik. Pemerintah dalam hak ini Disnaker telah menyarankan atau mengharuskan perusahaann memenuhi sarana industrial tersebut. Hasilnya ada beberapa perusahaan sedang dalam proses pembuatan.
“Dari situ saya sarankan untuk berhubungan dengan kami, Dinas Tenaga Kerja untuk pembuatan sarana hubungan industrialnya. Kita ingin segera ditindaklanjuti agar dipenuhi tentang kekurangan yang memang yang seharusnya ada di perusahaan,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana