ARAHBICARA.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Sarana Distribusi dan Stabilisasi Harga kembali merilis hasil pemantauan harga kebutuhan pokok dan barang penting untuk periode 8 Desember 2025.
Pemantauan ini dilakukan secara rutin sebagai upaya menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan barang menjelang akhir tahun.
Dalam laporan resmi yang ditandatangani Kepala Bidang Sarana Distribusi dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok dan Kebutuhan Penting, H. Usep Setiawan, S.Pd.I., MM., tercatat bahwa sejumlah komoditas menunjukkan variasi harga, mulai dari yang stabil hingga mengalami sedikit perubahan di pasaran.
Pada kelompok bahan pokok, beras medium dipantau berada pada harga rata-rata Rp13.133 per kilogram, sementara beras premium bermerek tercatat di angka Rp14.309 per kilogram.
“Komoditas lainnya seperti gula pasir mencapai Rp17.792 per kilogram, minyak goreng curah berada di harga Rp19.292 per kilogram, dan Minyakita terpantau Rp17.542 per liter. Tepung terigu Bogasari Segitiga Biru terdata seharga Rp12.708 per kilogram, sedangkan kacang kedelai impor berada di kisaran Rp13.214 per kilogram,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Untuk komoditas protein hewani, Disdagin mencatat harga daging sapi paha belakang atau kualitas satu berada pada Rp117.556 per kilogram. Daging ayam broiler relatif stabil di angka Rp39.000 per kilogram, sementara telur ayam ras tercatat sebesar Rp30.250 per kilogram.
Adapun bahan bumbu dan sayuran juga menunjukkan dinamika harga, di mana cabai merah besar berada pada Rp57.917 per kilogram, cabai rawit hijau Rp51.250 per kilogram, bawang merah Rp47.083 per kilogram, dan bawang putih honan Rp36.000 per kilogram.
“Komoditas lainnya seperti ikan segar kembung terpantau Rp44.500 per kilogram, susu kental manis Frisian Flag ukuran 370 gram berada pada Rp12.833 per kaleng, kacang tanah Rp29.417 per kilogram, kentang Rp16.083 per kilogram, serta mie instan rasa kari ayam yang tercatat pada harga Rp3.025 per bungkus,” jelasnya.
Disdagin Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pemantauan ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah gejolak harga, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan momentum akhir tahun yang umumnya memicu peningkatan permintaan masyarakat.
Pemerintah daerah juga memastikan koordinasi terus dilakukan bersama pelaku usaha, distributor, dan instansi pengawasan agar stabilitas harga tetap terjaga. Jika diperlukan, langkah stabilisasi seperti operasi pasar murah, kerja sama distribusi, hingga peningkatan pengawasan akan segera diambil demi melindungi daya beli masyarakat.
Reporter: Jowel.
Redaktur: Rsd.

