ARAHBICARA.COM – Bupati Sukabumi H. Asep Japar dan Wakil Bupati H. Andreas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Kamis (13/11/2025). Rapat ini membahas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan non kebakaran.
Dalam rapat, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya soal isi dan arah kebijakan Raperda tersebut. Tujuannya adalah memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi bencana kebakaran maupun kejadian lainnya.
Bupati Asep Japar mengapresiasi dukungan DPRD dalam menyusun aturan yang berpihak pada keselamatan warga. “Raperda ini penting untuk meningkatkan kesiapan daerah menghadapi berbagai potensi bencana,” ujarnya.
Wakil Bupati Andreas menambahkan, pemerintah daerah akan terus memperkuat lembaga dan fasilitas penanganan kebakaran. “Kami ingin ada payung hukum yang jelas bagi petugas di lapangan,” katanya.
Rapat dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan TNI-Polri, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya. Suasana rapat berlangsung tertib dan penuh semangat kerja sama antara eksekutif dan legislatif demi membangun Sukabumi yang lebih tangguh.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan secara komprehensif dan objektif. Ia menegaskan bahwa pandangan umum dari fraksi-fraksi merupakan bentuk pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Secara umum dari pandangan umum fraksi yang telah disampaikan tadi terdapat beberapa catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati serta Pemerintah Daerah. Hal ini merupakan bagian penting dari proses pembahasan untuk penyempurnaan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi Azhar menambahkan bahwa Raperda ini tidak hanya berorientasi pada aspek penanganan, tetapi juga bertujuan memperkuat sistem pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi kebakaran dan keadaan darurat non kebakaran. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, hingga masyarakat sipil dalam membangun budaya tanggap bencana dan keselamatan publik.
“Kita ingin agar regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi pedoman operasional yang efektif di lapangan. Masyarakat perlu merasakan manfaat nyata dari setiap kebijakan yang dilahirkan melalui mekanisme perundangan daerah,” imbuhnya.
Reporter: Jowel.
Redaktur: Rsd.

