ARAHBICARA.COM – Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, H. Komarudin, turut mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, SH., MM., dalam Rapat Lanjutan Pembahasan Kerjasama RDF (Refuse Derived Fuel) Cimenteng, yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/11/2025).

Rapat yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Ekonomi dan Keuangan (PEK), Staf Ahli KSDM, Staf Ahli SPHP, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepala DLH, Plt Kepala BPKAD, Kabag Hukum, Kabag SDA, Kabag Kerjasama, serta perwakilan manajemen PT SCG.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Ade Suryaman menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat pemanfaatan sampah menjadi energi terbarukan, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, H. Komarudin, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung langkah-langkah strategis pemerintah daerah dalam pengelolaan kerja sama RDF, baik dari aspek administrasi, tata kelola, maupun akuntabilitas pelaksanaannya.

“Inspektorat memiliki peran penting dalam memastikan setiap bentuk kerja sama yang dijalankan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip good governance. RDF ini bukan hanya soal pengelolaan sampah, tetapi juga inovasi menuju energi hijau yang berdaya guna bagi masyarakat,” ujar Komarudin, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, pengembangan RDF Cimenteng diharapkan menjadi contoh model pengelolaan sampah terpadu yang tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi daerah.

RDF (Refuse Derived Fuel) sendiri merupakan teknologi pemanfaatan sampah padat menjadi bahan bakar alternatif yang dapat digunakan industri semen maupun pembangkit listrik, sehingga mampu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Reporter: Jowel.
Redaktur: Rsd.