ARAHBICARA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, kembali memperpanjang masa program pengurangan pokok pajak serta pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Kebijakan yang dikenal sebagai program tebus murah ini kini berlaku hingga 30 November 2025, dari batas sebelumnya 30 September 2025.

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menyampaikan perpanjangan ini dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan fasilitas keringanan pajak tersebut.

“Program ini diperpanjang hingga 30 November 2025. Masyarakat yang melunasi PBB-P2 tahun 2025 berhak mendapatkan pengurangan pokok pajak serta pembebasan denda administrasi,” ujar Herdy, Sabtu (01/11/2025).

Ia menjelaskan rincian keringanan yang diberikan bagi wajib pajak berdasarkan tahun tunggakan. Ia menegaskan bahwa semakin lama tunggakan, semakin besar keringanan yang diberikan.

Berikut rincian diskon dan pembebasan PBB-P2:

Tunggakan tahun 1994–2012: Pembebasan 100%

Tahun 2013–2019: Diskon 50%
Tahun 2020–2021: Diskon 40%
Tahun 2022: Diskon 30%
Tahun 2023: Diskon 20%
Tahun 2024: Diskon 10%

Ia menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya mempermudah akses pembayaran agar program dapat dimanfaatkan secara luas.

“Saat ini pembayaran dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0857-9888-8110, atau dengan mengunduh aplikasi Smart Bapenda melalui Play Store,” jelasnya.

Program tebus murah ini diharapkan dapat membantu masyarakat melunasi kewajiban pajaknya sekaligus meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan.

Reporter: Jowel || Redaktur: Rsd.