ARAHBICARA.COM – Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Sukabumi, Ani Nurhayati, membantah tuduhan penyimpangan yang disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari. TKPP menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama Panja pada pertemuan 25 Oktober 2025 yang lalu.

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, TKPP menyebut bahwa tudingan pembentukan tim tanpa dasar hukum adalah keliru. TKPP merupakan kelanjutan dari Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) dan Tim Strategi Transformasi Unggulan (STU) yang telah dibentuk sejak 2022 dan 2023. Pembentukan TKPP dilakukan melalui Keputusan Wali Kota Sukabumi dengan konsultasi ke Kemendagri dan BPK RI.

“Keberadaan TKPP sah secara hukum dan bertujuan mendukung pelaksanaan program prioritas daerah,” kata TKPP Ani Nurhayati, Selasa (28/10/2025).

Kemudian terkait tuduhan penyimpangan, TKPP menegaskan tidak ada temuan dari Inspektorat, BPK, atau lembaga pengawasan lainnya yang menyatakan adanya pelanggaran. TKPP juga tidak menjalankan fungsi teknis atau pengawasan, melainkan bersifat koordinatif dan fasilitatif.

TKPP juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan yang dinilai berhasil mendorong kinerja daerah. Di antaranya:

– Laba BPR meningkat dari Rp 2,5 miliar (2024) menjadi Rp 4,1 miliar (per September 2025)
– PDAM yang sebelumnya merugi kini mencatat profit Rp 410 juta
– PD Waluya kembali aktif dan meraih laba Rp 45 juta
– RSUD R. Syamsudin, SH mencatat laba Rp 7 miliar
– PAD Kota Sukabumi naik 155% dibandingkan tahun sebelumnya

Selain itu, TKPP turut berperan dalam program sosial seperti santunan mingguan, pengembangan wakaf produktif, bantuan modal UMKM, dan fasilitasi kerja luar negeri bagi tenaga kerja asal Sukabumi.

Menanggapi isu rangkap jabatan Ketua, Ani Nurhayati, menjelaskan bahwa Ubaydillah telah mengundurkan diri dari posisi staf Dewan Pengawas BPR sejak September 2025. Saat ini, ia hanya menjabat sebagai Ketua TKPP dan Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, SH.

Menurut Ani Nurhayati, TKPP menyatakan terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat, namun menekankan pentingnya penyampaian informasi yang utuh dan berdasarkan data resmi.

(Rsd).