ARAHBICARA.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 pada Selasa (14/10/2025). Dalam rapat ini, dua agenda penting disetujui: pengesahan Rancangan APBD 2026 dan penetapan aturan baru soal penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar. Turut hadir unsur Forkopimda, para anggota dewan, camat, dan kepala perangkat daerah.

Budi menyebut, aturan baru soal toko modern bertujuan menjaga keseimbangan antara pasar modern dan tradisional. “Kita ingin semua pelaku usaha bisa tumbuh bersama, tanpa saling merugikan,” ujarnya.

Raperda ini mengatur zonasi, jarak antar toko, dan jam operasional agar tidak mengganggu pasar rakyat dan UMKM.

Bupati Asep Japar mendukung penuh kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa aturan teknis akan dituangkan dalam Peraturan Bupati agar pelaksanaannya di lapangan lebih jelas.

“Kita ingin ekonomi daerah tumbuh seimbang. Pasar rakyat tetap hidup, UMKM naik kelas, dan toko modern berkembang secara tertib,” kata Asep.

Dengan disahkannya APBD 2026 dan Raperda penataan toko modern, DPRD dan Pemkab Sukabumi menegaskan komitmen mereka untuk membangun daerah secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Reporter: Jowel || Redaktur: Rsd.