ARAHBICARA.COM – Istri Bupati Aceh Selatan Nafisah Mirwan membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam urusan proyek website desa di wilayah Kabupaten Aceh Selatan yang diberitakan di salah satu media online.
Dalam klarifikasi resmi yang disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Aceh Selatan, menegaskan bahwa istri Bupati tidak memiliki peran apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pengelolaan atau proses administrasi proyek website desa yang merupakan tanggung jawab dan ranah pemerintah gampong dan instansi teknis terkait.
“Ibu Bupati tidak pernah ikut campur dalam urusan proyek website desa. Semua itu merupakan kewenangan pemerintah desa dan dinas terkait. Tuduhan itu tidak benar dan cenderung menyesatkan,” ujar Kadis Kominfo Aceh Selatan Munharsam, SE,M.Si Rabu (8/10/2025).
Disisi lain juga, sambung Kadis, bahwa istri Bupati Aceh membantah keras pernah terlibat komunikasi dengan salah satu pejabat yang dikaitkan dalam pemberitaan dengan upaya memuluskan proyek tersebut.
”Apalagi untuk memuluskan proyek itu. Istri Bupati tidak pernah ada pembicaraan, pertemuan, ataupun permintaan dari saya terkait hal tersebut,” tegasnya.
Kadis Kominfo Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu yang tidak dapat didipertanggungjawabkan.
“Saya berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi. Jika ada yang meragukan, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke pihak berwenang agar tidak menimbulkan fitnah,” tambahnya.
Menanggapi isu yang beredar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan H. Agustinur, SH turut memberikan klarifikasi dan mendukung pernyataan istri Bupati Aceh Selatan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan, termasuk program website desa, dijalankan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan.
*Kami memastikan semua kegiatan berjalan sesuai prosedur. Tidak ada ruang bagi intervensi pihak mana pun di luar mekanisme resmi,” ujarnya.
Agustinur juga menjelaskan bahwa program website desa merupakan bagian dari peningkatan keterbukaan informasi publik di tingkat gampong, dan seluruh prosesnya dikelola oleh pihak desa bersama pendamping teknis.
Terkait dengan adanya isu salah satu pejabat eselon yang terlibat dalam urusan Websiter tersebut, Kadis DMPG Aceh Selatan juga membantah.
“Kami pastikan tidak ada satu pun pejabat eselon yang terlibat dalam proyek website desa. Pengelolaan program tersebut sepenuhnya berada di tingkat gampong sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala DMPG Aceh Selatan.
Ia menambahkan bahwa setiap kegiatan pembangunan desa, termasuk pengembangan sistem informasi desa, telah diatur secara jelas melalui mekanisme musyawarah dan administrasi resmi di tingkat gampong.
“Kami selalu mengawasi agar program di desa berjalan sesuai aturan. Jika ada penyimpangan, tentu akan kami tindak sesuai prosedur,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Pemkab berkomitmen menjaga transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pembangunan.***