ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN, Selasa (7/10/2025).
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyampaikan empat alasan utama mengapa pengangkatan PPPK Paruh Waktu sangat penting:
1. Status ASN
PPPK Paruh Waktu diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kontrak kerja dan gaji yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah.
2. Pengangkatan Bertahap
Proses pengangkatan dilakukan secara bertahap, mengikuti ketersediaan formasi dan hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.
3. Kinerja Terukur
PPPK Paruh Waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan menjalani evaluasi setiap tiga bulan, sehingga kinerja mereka bisa dipantau secara berkala.
4. Jaminan Keberlanjutan
Dengan status PPPK, tenaga non-ASN terhindar dari risiko dirumahkan pada Januari 2026, sebagaimana yang dikhawatirkan banyak pihak.
Ganjar berharap kebijakan ini bisa memberikan kepastian dan arah karier yang lebih jelas bagi tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi.
“Ini bukan hanya soal status, tapi juga soal penghargaan atas pengabdian mereka selama ini. Kami ingin mereka tetap bisa berkontribusi secara optimal dalam pelayanan publik,” ujarnya.
(Rsd).