ARAHBICARA.COM – Sebanyak 850 orang dari unsur Kementerian Sosial (Kemensos) resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kegiatan ini dipusatkan di Aula Sentra Palamarta, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (03/10/2025), dan dipimpin langsung oleh Menteri Sosial melalui sambungan Zoom Meeting.
Peserta yang dilantik berasal dari berbagai unsur, di antaranya 280 Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDMPKH), 26 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta pendamping Rehabilitasi Sosial (Rehsos). Selain dari Kabupaten Sukabumi, pelantikan ini juga diikuti oleh peserta dari Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, serta pegawai yang bertugas di lingkungan Sentra Palamarta.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan, menyampaikan apresiasi atas pelantikan ini. Menurutnya, kehadiran para ASN P3K di lingkungan Kemensos, khususnya di Kabupaten Sukabumi, akan memperkuat pelayanan sosial kepada masyarakat.
“Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat barisan tenaga sosial di lapangan. Kami berharap seluruh ASN P3K yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan profesional, penuh dedikasi, dan mengedepankan semangat pengabdian,” ujar Wawan.
Ia menambahkan, tenaga sosial seperti SDMPKH, TKSK, maupun pendamping Rehsos memiliki peran strategis dalam memastikan program-program pemerintah, terutama yang menyentuh masyarakat miskin dan rentan, dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
“Keberadaan mereka sangat vital. Tidak hanya mendukung program keluarga harapan dan penanganan rehabilitasi sosial, tetapi juga menjadi ujung tombak pemerintah dalam menghadirkan solusi langsung bagi permasalahan sosial di masyarakat,” tambahnya.
Dinsos Kabupaten Sukabumi, lanjut Wawan, akan terus berkoordinasi dengan Kemensos dan seluruh tenaga sosial di lapangan untuk memastikan pelayanan sosial semakin optimal. Selain itu, pembinaan dan pengawasan juga akan diperkuat agar para ASN P3K dapat melaksanakan tugas sesuai aturan dan kode etik aparatur sipil negara.
Masyarakat diharapkan bisa merasakan manfaat nyata dari kehadiran tenaga sosial ini, baik dalam hal peningkatan kesejahteraan, pemberdayaan, maupun perlindungan sosial. Dengan begitu, visi Sukabumi yang lebih sejahtera dapat terwujud secara bertahap.
Reporter: Jowel || Redaktur: Rsd.