ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menunjukkan keseriusannya dalam melindungi pekerja sektor informal melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyampaikan bahwa sebanyak 3.382 pekerja rentan telah terlindungi tahun ini. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat hingga lebih dari 15 ribu orang. “Anggaran harus terus diperkuat agar semakin banyak pekerja seperti ojol, pedagang kecil, petani, tukang becak, dan delman bisa mendapatkan perlindungan,” ujarnya saat peluncuran program di Ruang Pertemuan Setda, Selasa (23/9/2025).

Program ini menggunakan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Kehadirannya dinilai strategis untuk menjamin hak-hak pekerja yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota, Forkopimda, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, serta jajaran perangkat daerah. Dalam sambutannya, Ayep Zaki menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. “Pekerja rentan adalah tulang punggung ekonomi daerah. Mereka harus mendapat jaminan dari kecelakaan kerja, kematian, hingga kehilangan pekerjaan. Ini bukti nyata negara hadir,” tegasnya.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan penerima manfaat, sebagai langkah awal perlindungan sosial yang lebih luas di Kota Sukabumi.

Reporter: Aris L || Redaktur: Rsd.