ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD resmi menyepakati dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2026. Kesepakatan ini ditandai dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Palabuhanratu, Jumat (29/8/2025).
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, mengatakan bahwa penyusunan KUA dan PPAS 2026 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan tetap selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat. Meski belum ada rincian resmi dari pemerintah pusat soal APBN dan alokasi dana transfer ke daerah, Pemkab Sukabumi tetap menyusun dokumen ini sebagai langkah awal.
“Kesepakatan ini jadi dasar penting untuk menyusun rancangan APBD 2026,” kata Asep.
Ia menambahkan, proses pembahasan dilakukan secara intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan semangat kerja sama dan keterbukaan.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerja keras selama proses berlangsung.
“Ini bentuk tanggung jawab bersama agar program pembangunan bisa tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Reporter: Juliansyah || Redaktur: Rsd.