ARAHBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi periode Januari–Juni 2025 dan sosialisasi kebijakan terbaru di Aula Dinas Pertanian, Cisolok, Selasa (1/7/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sukabumi, H. Ade Suryaman, dan dihadiri oleh koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), perwakilan KCD, dan perangkat daerah terkait.

Dalam arahannya, Sekda menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi sudah resmi berlaku.

“Setelah Perpres diundangkan, maka itu sudah berlaku dan harus dijalankan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya distribusi pupuk yang merata dan tepat sasaran. Koordinator lapangan diminta memastikan penyaluran dilakukan sesuai kebutuhan petani.

“Koordinator BPP dan KCD di lapangan adalah ujung tombak. Saya harap penyaluran pupuk dilakukan secara teliti dan merata,” katanya.

Sekda menambahkan bahwa pupuk merupakan faktor penting dalam mewujudkan swasembada pangan yang menjadi salah satu dari delapan program prioritas (Asta Cita) Presiden.

“Tanpa pupuk, swasembada pangan mustahil tercapai. Tapi kalau jumlah pupuk berlebihan juga bisa merusak tanah,” jelasnya.

Ia pun meminta agar kebutuhan pupuk petani dipetakan secara akurat di tiap wilayah, agar tidak terjadi kelangkaan.

“Pastikan kebutuhan di lapangan terdata dengan baik, supaya distribusi lebih terarah dan tidak ada daerah yang kekurangan,” tutupnya.