ARAHBICARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025 pada Jumat (16/5/2025) di ruang rapat utama DPRD.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD, agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang digelar pada 30 April 2025.

Dalam rapat ini, sejumlah fraksi menyampaikan pandangannya secara bergiliran. Fraksi Partai Golkar dan PAN, yang diwakili oleh H.M Loka Tresnajaya, mengapresiasi strategi penganggaran multi-tahun untuk dana cadangan Pilkada 2029 dengan target Rp 120 miliar. Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra, melalui Ruslan Abdul Hakim, menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga agar pengalokasian dana tepat sasaran dan tidak mengganggu program kesejahteraan masyarakat.

Fraksi PKS yang diwakili oleh Iwan Ridwan, menyoroti perlunya alokasi dana dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), bukan dari APBD murni, guna menghindari idle money yang berpotensi menghambat pembangunan. Adapun Fraksi PDI-P, yang diwakili oleh Sendi A. Maulana, meminta adanya transparansi dalam penghitungan anggaran dan koordinasi dengan KPU serta Bawaslu guna memastikan efektivitas penggunaan dana cadangan.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, mengatakan, Fraksi PKB, Demokrat, dan PPP menyampaikan pandangan umumnya secara tertulis.

“Berharap Bupati dapat memberikan jawaban resmi terhadap pandangan fraksi-fraksi tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Mei 2025,” ucapnya.