ARAHBICARA.COM – Plt Direktur RSUD R. Syamsudin, S.H., Yanyan Rusyandi, memastikan bahwa rumah sakit yang dipimpinnya tengah berbenah untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Renovasi sejumlah ruang rawat inap, termasuk Ruang Aster, dilakukan demi memenuhi 12 kriteria wajib yang ditetapkan pemerintah.
Yanyan menjelaskan bahwa KRIS menjadi standar baru bagi setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Beberapa poin penting di antaranya adalah satu ruangan maksimal berisi empat tempat tidur, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
“Juga dilengkapi tirai untuk privasi, sirkulasi udara dan pencahayaan yang memadai, serta kelengkapan fasilitas seperti nurse station dan instalasi gas medis,” ujarnya usai mendampingi wali kota dan wakil wali kota saat peletakan batu pertama renovasi gedung KRIS, Jumat (11/4/2025).
Dia menambahkan, seluruh proses inventarisasi kebutuhan sudah dilakukan dan targetnya per 30 Juni 2025, sebanyak 510 tempat tidur telah sesuai dengan standar KRIS.
“Renovasi dan pembangunan ini menjadi bagian dari komitmen RSUD R. Syamsudin, S.H. dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Menariknya, seluruh pembiayaan renovasi ini tidak menggunakan dana dari APBD, bantuan keuangan (Bankeu), maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dana pembangunan sebesar Rp9 miliar sepenuhnya bersumber dari dana perbankan melalui skema pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” jelas dia.
“Seluruh fasilitas akan kami pastikan sesuai standar. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai mitra BPJS dan bagian dari pelayanan publik. Target 30 Juni 2025 insya Allah bisa tercapai,” pungkas Yanyan.
Redaktur: Usep Mulyana