ARAHBICARA.COM – Walikota Sukabumi Ayep Zaki menekankan agar semua pelaku usaha termasuk PKL mulai saat ini ke depan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Bahkan di bulan April 2025 ini dia akan melaksanakan assessment kepada seluruh pelaku usaha yang ada di kota Sukabumi.
Hal ini disampaikan Walikota Ayep Zaki saat melakukan olahraga bersama SKPD, camat dan lurah di lapang Merdeka pada Jumat (4/4/2025).
“Saya minta pelaku usaha di Wilayah kota Sukabumi, baik lapak maupun pedagang kaki lima (PKL) pedagang di kota termasuk jajanan di sekolah harus memiliki NIB,” tegas Ayep.
Dia menambahkan, setelah para pelaku usaha itu mempunyai izin berusaha maka sebagai bentuk tanggungjawab pada pemerintah mereka harus memberikan retribusi atau infaq.
“Terkait besaran kontribusi yang diberikan tentunya sesuai dengan kemampuan dari para pedagang atau pelapak itu sendiri, yang pasti tidak akan memberatkan,” ujarnya.
Masih kata Walikota Ayep Zaki, adapun besaran tarif itu bervariasi dan tidak ada tarif khusus, sesuai dengan kapasitas kemampuannya.
“Yang tidak mampu misalnya bisa membayar sehari Rp500, sementara yang mampu bisa saja dikisaran antara Rp20 ribu hingga Rp 50 ribu,” ujarnya.
Setelah ada izin lanjut dia, mereka berhak melakukan kegiatan atau beroperasi dan yang tidak punya izin tidak diperbolehkan. Sehingga akan mengatur supaya teratur dan tertib.
Uangnya untuk kepentingan pembangunan dan semua kebutuhan semua pedagang misalkan untuk pembinaan,” jelas Ayep Zaki. Contohnya makanan jajanan tidak boleh mengandung formalin dan zat pengawet hal ini membutuhkan anggaran.
Ayep Zaki mohon semua masyarakat mendukung program tersebut. Intinya ada pemasukan untuk pemkot..”Intinya, semua usaha tertib,” tuturnya.
Redaktur: Usep Mulyana