ARAHBICARA.COM – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi, prosedur, dan administrasi.
Hal tersebut disampaikannya pada Senin (10/3/2025), di mana ia menyoroti pentingnya tata kelola yang baik dalam setiap program pembangunan desa.
Menurut Nuryamin, prinsip “Tiga T”—taat regulasi, taat prosedur, dan taat administrasi—harus menjadi pedoman utama bagi pemerintah desa.
“Sebagus apa pun program pembangunan yang dijalankan, tanpa administrasi yang baik, hasilnya tidak akan maksimal,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan akan mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan manfaat pembangunan dirasakan oleh masyarakat desa. Selain itu, Nuryamin mengingatkan agar pemerintah desa menggunakan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan bijak dan transparan.
“Manfaatkan setiap rupiah dari dana desa untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai ada penyalahgunaan yang justru merugikan desa sendiri,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang akuntabel guna menghindari potensi pelanggaran hukum.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti perlunya pendekatan berbasis hati nurani dalam pembangunan desa. “Kita harus benar-benar memahami dan menggali potensi desa masing-masing agar program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Nuryamin.
Menurutnya, pembangunan yang berorientasi pada kearifan lokal akan lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai penutup, Nuryamin mengajak seluruh perangkat desa untuk terus berkomitmen menjalankan pembangunan dengan penuh tanggung jawab.
Ia berharap prinsip “Tiga T” dapat menjadi budaya kerja yang melekat di setiap desa, sehingga program pembangunan dapat berjalan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Redaktur: Usep Mulyana