ARAHBICARA.COM – Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Bimtek Tata Cara Pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Kegiatan dibuka Asisten Daerah Perekonomian dan Pembangunan Daerah, Puji Widodo.

Di paket kegiatan di hari yang sama juga dilakukan Sosialisasi Perbup Nomor 4 Tahun 2025.Tentang Pembebasan Retribusi dan Percepatan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kegiatan berlangsung di Pendopo Sukabumi, Rabu 26 Februari 2025. Acara berlangsung tiga hari sejak Senin dan akan berakhir besok.

Kepala DPMPTSP, H. Ali Iskandar mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut berkaitan dengan amanah yang tersandang untuk memudahkan warga Kabupaten Sukabumi yang saat ini dalam kondisi yang sedang tidak menguntungkan atau yang disebut masyarakat berpenghasilan rendah (MBP) dalam rangka mendapatkan rumah.

“Triggernya adalah kebijakan pemerintah pusat yang ingin menghadirkan tiga juta rumah 2025 hingga tiga tahun berturut-turut hingga kebutuhan 3,9 rumah bisa terpenuhi,” ujarnya.

Untuk mensukseskan program tersebut pemerintah harus melakukan berbagai terobosan salah satu diantaranya adalah dengan mempermudah proses.

Untuk itu persyaratan bagunan gedung atau dulu dikatakan IMB untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu dihapuskan. Kedua yang berkaitan dengan BPHTB juga dihapuskan dan ketiga percepatan.

DPMPTSP kata Ali membuat sebuah norma sebagimana amanah yang disandang. Berdasarkan Perda Nomor 45 Tahun 2024 tentang pembebasan BPHTB dan Perbup Nomor 4 Tahun tentang pembebasan dan Percepatan PBG di Tahun 2025.

Tidak hanya itu kata dia, yang penting dilakukan adalah menciptakan iklim yang kondusif. Sasarannya ada dua yaitu rumah deret yang dilakukan oleh pengembang tipe 21, 30 dan 36 untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Lalu rumah tapak dari masyarakat.

“Pemerintah akan memberikan kemudahannya diantaranya mereka tidak diwajibkan buat design atau gambar konstruksi struktur mekanikal itu sudah disediakan dan tidak membutuhkan jasa konsultan,” jelasnya.

Hari ini juga kita menginformasikan rencana nomor induk berusaha yang di tahun 2025 ini menjadi target. Tahun lalu 55 ribu realisasinya 52 ribu. Sedangkan tahun ini naik jadi 75 ribu NIB, tambahnya.

Dia menambahkan, untuk mempercepat proses dibutuhkan kontribusi lebih dari para camat. Di Jawa Barat nilai investasi tertinggi di Indonesia 228 triliun. Namun demikian tidak berbanding lurus dengan angka penganggurannya juga tinggi.

Salah satu langkah untuk menekan angka pengangguran itu perlu maka perlu dibuatkan NIB. Selanjutnya perlu dilakukan pengawasan terhadap para camat kaitannya dengan usaha di lapangan. Terakhir rencana berupa Peraturan Daerah (Perda) kemudahan berusaha dan Investasi di Kabupaten Sukabumi.

Redaktur: Usep Mulyana