ARAHBICARA.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa investasi dalam bidang apapun harus dilakukan dengan cara-cara yang benar berbasis aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan Ali menyikapi polemik rencana pembangunan tambak udang di Pantai Minajaya, Kabupaten Sukabumi. Perkembangan terakhir ratusan orang membubuhkan tandatangan penolakan. Jika tidak ada aral malintang, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mengakhiri kemelut tersebut.

“Tentunya kami akan mempertemukan dua kepentingan sekaligus juga berkoordinasi dengan pihak-pihak teknis Dinas Lingkungan Hidup, termasuk juga Dinas Tata Ruang, sektor perikanan, serta Satpol PP untuk melakukan pertemuan menanggapi ini. Yang tidak kalah penting adalah mengkonfirmasi hal ini kepada pihak desa dan kecamatan,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).

Ali menambahkan, bahwa investasi harus dilakukan dengan cara yang benar agar dapat memberikan manfaat yang maksimal tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.

“Kalau kami berharap investasi bisa terus dijaga, tapi harus “doing the right thing”. Jadi sesuatu yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik agar kemudian memberikan ketenangan,” tambahnya

Pada bagian lain dia mengatakan bahwa DPMPTSP telah memberikan pedoman-pedoman agar eskalasi konflik dan potensi permasalahan bisa dihindari dan diantisipasi sejak dini.

“Daya dukung, daya tampung lingkungan, termasuk juga secara sosial dengan masyarakat harus diperhitungkan. Karena kalau misalnya UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) menjadi prasyarat kegiatan prakonstruksi, maka di dalamnya juga ada aktivitas mendengar aspirasi warga,” jelasnya.

Tidak hanya itu dia juga menekankan pentingnya klarifikasi di lapangan terkait kelanjutan proyek tambak udang tersebut. Menurutnya klarifikasi di lapangan perlu dilakukan apakah kegiatannya masih akan dilanjutkan atau tidak.

“Kami berharap tetap sebagaimana imbauan kami agar tetap ditunda terlebih dahulu sampai kemudian dokumen lingkungannya bisa diselesaikan. Saya pikir seminggu dua minggu untuk menyelesaikan dokumen yang kemudian bisa menjadi panduan dan bisa menenangkan semua pihak,” ujarnya.

Redaktur: Usep Mulyana