ARAHBICARA.COM – Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukabumi mengimbau kepada masyarakat untuk membeli gas LPG di outlet atau pangkalan resmi demi memastikan harga yang diterima sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi, H. Eten Rustandi, yang menegaskan bahwa harga gas LPG 3 kilogram bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Dia mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih tempat pembelian gas, agar tidak terjebak dengan harga yang lebih tinggi. Dia juga menjelaskan bahwa distribusi gas LPG bersubsidi telah diatur oleh pemerintah, untuk memastikan bahwa gas sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
“Bahwa harga gas LPG 3 kilogram tetap stabil di angka Rp12.750, sesuai dengan yang diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani,” ujarnya, Jumat (31/1/2025).
Kenaikan yang terjadi bukan pada harga gas itu sendiri, melainkan pada biaya transportasi dan distribusi yang harus disesuaikan mengingat biaya operasional yang terus meningkat, seperti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), sparepart kendaraan, dan harga truk yang hampir dua kali lipat.
Sementara itu, dia mengingatkan pentingnya membeli di agen atau pangkalan resmi agar mendapatkan gas dengan kualitas terjamin dan harga yang sesuai. Pangkalan resmi dapat dikenali dengan adanya papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah agen resmi dengan harga jual sesuai HET.
Jika masyarakat menghadapi masalah terkait ketersediaan atau harga gas LPG yang tidak sesuai, mereka diminta untuk segera melapor melalui Call Center 135. Hiswana Migas Sukabumi berkomitmen untuk terus memastikan ketersediaan gas LPG bersubsidi dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengawasi distribusi agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Redaktur: Usep Mulyana