ARAHBICARA.COM – Dalam upaya memberikan pelayanan publik yang lebih efisien dan berbasis teknologi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi terus berupaya mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Program tersebut sudah dimulai sejak tahun 2022 dan kini menjadi salah satu fokus utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Bayuaji Zaenal, menjelaskan bahwa IKD adalah sebuah dokumen kependudukan dalam bentuk elektronik yang menyimpan data pribadi warga melalui aplikasi digital pada perangkat ponsel.

“Dengan adanya IKD, warga dapat mengakses dan menggunakan data kependudukannya tanpa perlu membawa dokumen fisik seperti KTP atau KK, yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan modernisasi pelayanan administrasi kependudukan, Senin (6/1/2025).

Selain itu, IKD juga berperan penting dalam mendukung program nasional Indonesia Personal Access (INA-Pass), yang memberikan akses terpadu untuk seluruh layanan publik pemerintah. Namun, keberhasilan INA-Pass sangat tergantung pada tingkat aktivasi IKD di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Sukabumi.

Untuk mempercepat aktivasi IKD, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi meluncurkan program “Aktivkan di Desa” yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengaktifkan IKD dengan mengakses layanan ini di kantor-kantor desa. Program ini juga melibatkan Rukun Warga (RW) sebagai agen untuk memotivasi warga agar segera melakukan aktivasi IKD.

Sebagai informasi, pada bulan Oktober 2024, cakupan aktivasi IKD di Kabupaten Sukabumi baru mencapai angka 2,47 persen. Namun, melalui program “Aktivkan di Desa”, diharapkan angka ini dapat meningkat signifikan. Program ini dimulai dengan simulasi di 10 kantor desa, dan ditargetkan untuk meluas ke 50 desa dan kelurahan dalam jangka menengah (2 bulan hingga 1 tahun).

Disdukcapil Kabupaten Sukabumi juga merencanakan target jangka panjang untuk cakupan aktivasi IKD di seluruh 381 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

Melalui langkah ini, Disdukcapil berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan berbasis digital, sekaligus mendukung keberhasilan program INA-Pass secara nasional.

Dengan terus memperkenalkan dan mengaktifkan IKD, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi ingin memastikan setiap masyarakat dapat merasakan manfaat dari transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Redaktur: Usep Mulyana