ARAHBICARA.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menargetkan penyelesaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada Agustus 2025, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PPM) Bappeda, Asep Supriadi, menjelaskan bahwa setiap kepala daerah yang baru dilantik diwajibkan untuk menyusun RPJMD dalam waktu enam bulan setelah pelantikan.

“Jika pelantikan wali kota dilakukan pada bulan Februari, tentu saja harus selesai pada RPJMD harus selesai dan ditetapkan pada bulan Agustus. Bahkan target internal kita Juli harus sudah selesai,” kata Asep, Selasa (21/1/2025).

Saat ini, Bappeda sedang mempersiapkan penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis (Renstra) untuk perangkat daerah yang terlibat. Asep menambahkan, bahwa RPJMD merupakan dokumen makro yang memuat kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang.

Sedangkan Renstra menjadi pedoman bagi masing-masing perangkat daerah dalam merencanakan program-program jangka menengah.

Bappeda sudah memulai langkah awal dengan mengajukan Keputusan Wali Kota (Kepwal) untuk pembentukan Tim Penyusun RPJMD dan Renstra serta melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) guna meningkatkan kapasitas internal dalam menyusun dokumen perencanaan ini.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa setelah Kepwal disahkan, Bappeda akan mengumpulkan seluruh perangkat daerah untuk mengikuti bimtek pada awal Februari.

Proses penyusunan RPJMD akan dimulai setelah pelantikan wali kota, dengan tahapan pertama berupa penyusunan rancangan awal yang akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Diperkirakan, rancangan awal ini akan dikirim pada bulan Maret untuk dibahas lebih lanjut. Setelahnya, rancangan RPJMD akan dimasukkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan pada bulan April, tepat setelah Idul Fitri.

Selain menyusun RPJMD, Bappeda juga tengah mempersiapkan dokumen lainnya, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dan Perubahan RKPD 2025. Semua dokumen perencanaan ini harus disusun secara bersamaan untuk memastikan sinergi dan menghindari tumpang tindih.

Dalam penyusunan RPJMD, Bappeda bertindak sebagai koordinator, namun seluruh perangkat daerah akan terlibat secara aktif dalam pelaksanaannya, dengan melibatkan Kepala Dinas terkait dalam bidang perencanaan serta tim administrasi yang berasal dari pimpinan daerah yang baru.

Asep mengungkapkan bahwa Bappeda menargetkan penyusunan RPJMD dapat selesai lebih cepat, yakni pada bulan Juli 2025. Setelah finalisasi, RPJMD yang telah ditetapkan akan menjadi pedoman bagi pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sesuai dengan visi dan misi wali kota terpilih.

Redaktur: Usep Mulyana