ARAHBICARA.COM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang dengan sadar melakukan aktivitas pembangunan menara telekomunikasi tak berizin.
Ada beberapa lokasi yang terindikasi telah melakukan pembangunan menara tanpa izin yaitu di Kecamatan Cibadak, Cikidang, Kabandungan dan Purabaya. “Langkah yang diambil ini guna menjaga kondusifitas di masyarakat agar pembangunan tidak jadi polemik dikemudian hari,” kata Ali, Rabu (15/1/2025).
Ali mengatakan, telah melakukan investigasi ke lapangan secara menyeluruh dan hasilnya cukup melegakan karena tim lapangan berhasil mengidentifikasi perusahaan-perusahan yang tak mengantongi izin alias ilegal.
“Kami langsung turun ke lapangan. Kami minta pada perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mengurus perizinannya. Jika itu tidak dilakukan, maka pembangunan itu terpaksa akan kami hentikan,” tegasnya.
Pada bagian lain, dia menjelaskan rekomendasi dari pihak tertentu tidak berkekuatan hukum. Perlu diketahui dalam mendirikan bangunan itu, harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku diantaranya izin lingkungan dan bangunan.
Lebih lanjut dia menuturkan, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi agar pembangunan menara komunikasi itu memiliki payung hukum yakni kesesuaian ruang, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan terakhir, Izin Bangunan Gedung (SIM-BG).
Selain itu Ali juga mengungkapkan, perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi konstruksi secara berkala setiap lima tahun sekali dengan mengukur Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
“Pihak perusahaan juga harus memberikan kontribusi nyata terhadap masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CAR). Karena evaluasi konstruksi dan CSR seringkali terabaikan,” tuturnya.
Redaktur: Usep Mulyana