ARAHBICARA.COM – Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, memimpin Rapat Paripurna membahas dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap penting untuk mendukung pembangunan Kota Sukabumi berkelanjutan.
Kegiatan berlangsung Senin (6/1/2024).
Kedua Raperda yang disetujui adalah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Sukabumi Tahun 2024-2054 serta tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025.
Politisi PKS Wawan Juanda, menyatakan pentingnya persetujuan terhadap kedua Raperda tersebut. Dalam kesempatan itu, Wawan mengungkapkan bahwa Kota Sukabumi bersama dengan Kota Bekasi ditunjuk sebagai pilot project dalam revisi Perda PDRD sesuai dengan penerapan UU HKPD.
“Pembahasan revisi Perda PDRD menjadi agenda penting yang harus segera dilaksanakan. Wawan menyebutkan bahwa revisi tersebut akan melibatkan banyak pihak terkait, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk memastikan implementasi yang tepat dan efektif,” ujar Wawan.
Dia berharap, Raperda tentang RPPLH dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota Sukabumi, sementara Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan lebih transparan dan efisien.
Dengan adanya revisi Perda PDRD, diharapkan pula hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan lebih lancar, sejalan dengan kebijakan yang diterapkan dalam UU HKPD.
“Keduanya diharapkan mampu memperkuat langkah-langkah pembangunan yang berkelanjutan dan menguntungkan bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Sukabumi,” tandasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyatakan bahwa Raperda RPPLH sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Sukabumi.
“Raperda ini menciptakan kebijakan yang akan berfokus pada pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan serta mendorong pembangunan yang ramah lingkungan dalam jangka panjang. Kusmana menyebutkan bahwa pembahasan Raperda ini telah dilakukan secara teliti dan mendalam agar dapat segera diterapkan pada tahun 2025 mendatang,” kata Kusmana.
Selain kata dia membahas Raperda RPPLH, Kusmana juga menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut dibahas mengenai perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Menurutnya hal ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
UU tersebut mulai berlaku pada 5 Januari 2024 dan mengharuskan daerah untuk segera melakukan revisi terhadap regulasi yang berkaitan dengan hubungan keuangan antar lembaga pemerintah. Kusmana menekankan bahwa pembahasan revisi Perda PDRD ini menjadi prioritas untuk memastikan kelancaran aliran keuangan yang lebih efisien.
Redaktur: Usep Mulyana